sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta infokan sanksi larangan mudik sejak awal

Kebijakan diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 06 Mei 2020 19:41 WIB
Pemerintah diminta infokan sanksi larangan mudik sejak awal

Anggota Komisi V DPR, Bakri HM, meminta pemerintah memberitahukan larangan mudik dan sanksinya lebih awal. Sehingga, tidak menyebabkan masyarakat berputar balik.

"Pemberitahuan lebih awal. (Lebih) jauh, Pak. Jangan sampai mereka sudah jauh-jauh, baru diperketat," ujarnya saat rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5).

Dirinya mengakui, efek jera penting. Namun, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang tidak memahami bahaya melanggar aturan itu.

"Rata-rata mereka-mereka yang (mudik) tidak mengerti. Apalagi, para pekerja yang balik ke daerah, mereka tidak tahu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sponsored

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menambahkan, pemerintah harus memperhatikan saran dan masukan dewan dalam menerapkan larangan mudik. Kebijakan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah diminta mempersiapkan sarana prasarana (sapras) tes coronavirus baru (Covid-19) serta ruang perawatan orang dalam pemantauan (ODP) di semua titik pengecekan (check point) dan simpul transportasi. Bandara, terminal, pelabuhan, dan tempat istirahat, misalnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid