sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah disarankan kembangkan industri herbal ketimbang miras

Pemerintah diminta tidak memfasilitasi investasi miras.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 01 Mar 2021 22:20 WIB
Pemerintah disarankan kembangkan industri herbal ketimbang miras

Pemerintah disarankan tidak memfasilitasi investasi minuman keras atau miras karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut sebagian besar rakyat Indonesia.

“Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Ecalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujar Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, dalam keterangannya, Senin (1/3).

Indonesia, lanjutnya, kaya akan tumbuhan herbalnya yang tersebar di 34 provinsi. Anis menilai, sudah seharusnya Indonesia mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19.

Menurut Anis, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

"Seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” ucapnya.

Partai Gelora juga menyarankan pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia, untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.

“Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” tutupnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sponsored

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.

Berita Lainnya
×
tekid