sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah keberatan masa kampanye selama 4 bulan

Pemerintah mendorong agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari atau tiga bulan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 24 Jan 2022 19:28 WIB
Pemerintah keberatan masa kampanye selama 4 bulan

Pemerintah tidak setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masa kampanye penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari atau 4 bulan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, waktu tersebut terlalu panjang dan bisa berdampak pada masyarakat yang terpolarisasi.

Kata dia, pemerintah mendorong agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari atau tiga bulan.

"Terkait masa kampanye dari KPU 120 hari, kami berpendapat dipersingkat 90 hari supaya masyarakat tidak lama terbelah," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Tito menjelaskan, pandemi Covid-19 hingga saat ini tidak bisa diprediksikan kapan berakhirnya. Menurut dia, pengurangan masa kampanye ini dapat mengurangi intensitas pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan massa sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Sponsored

"Dengan perkembangan teknologi media massa dan sosial media dan jaringan, kami kira ini (90 hari) waktunya cukup," ujar dia.

Menurut Tito, dengan pengurangan masa kampanye, perlu disesuaikan tahapan pemilu yang lain seperti waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta waktu penyelesaian sengketa proses sengketa proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, baik DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid