sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perlu lembaga khusus atur zakat PNS

Pemerintah boleh saja membuat aturan pemotongan zakat PNS dan pagawai BUMN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Mar 2021 17:01 WIB
Pemerintah perlu lembaga khusus atur zakat PNS

Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, menyarankan pemerintah agar menunjuk lembaga khusus ihwal penggunaan zakat penghasilan dari para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Pernyataan ini sekaligus merespons rencana pemerintah yang akan mengatur zakat para pegawai PNS, BUMN, dan swasta. "Pemerintah boleh saja membuat aturan dan pemotongan, tetapi penggunaannya bukan oleh pemerintah, bisa lembaga khusus seperti BAZIS,"  kata Darul, kepada Alinea.id, Jumat (26/3).

Bagi Darul, kebijakan zakat merupakan hal yang baik untuk umat Islam. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui ketentuan besaran zakat pada setiap sektor pekerjaan.

"Yang saya tahu zakat itu berbeda-beda besarnya, misalnya zakat pertanian dan pertambangan beda dengan zakat pendapatan," kata dia. "Persentse zakat 2,5% dari harta atau penghasilan saya kurang paham," imbuhnya.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah berencana akan memberlakukan pemotongan zakat dari penghasilan pegawai PNS, BUMN, maupun swasta. Setidaknya, besaran potongan zakat yang sudah mengemuka di ruang publik sebesar 2,5%.

Berita Lainnya
×
tekid