sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan perusahaan pers dapat insentif

Insentif pajak untuk perusahaan pers dalam tahap finalisasi

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 20 Apr 2020 17:06 WIB
Pemerintah putuskan perusahaan pers dapat insentif

Pemerintah memastikan perusahaan pers di seluruh Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Hal ini selaras dengan kebijakan insentif relaksasi pajak untuk perusahaan dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Informasi tersebut disampikan oleh Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dam Dewan Pers, Senin (20/4).

"Kami sudah koordinasi akhir pada Jumat (17/4) dalam Rapat Terbatas Menko Perekonomian (Airalngga Hartarto) bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Diputuskan, bahwa perusahaan pers mendapatkan insentif," papar Meutya.

Menurutnya, hingga saat ini rencana insentif tersebut dalam tahap finalisasi. Pemerintah masih meninjau lantaran semua perusahaan pers tidak sama. 

Politisi mantan jurnalis ini memastikan perusahaan pers akan dibantu pajaknya oleh pemerintah.

Memang, sambung dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini merupakan masa yang sulit bagi masyarakat, termasuk perusahaan pers di Tanah Air.

Atas dasar itulah, Komisi I menyadari bahwa insentif pajak sangat diperlukan demi keberlangsungan ekonomi perusahaan.

"Perusahaan pers di pusat dan di daerah mengalami kesulitan secara ekonomi seperti perawatan produksi dan upah karyawan," ungkapnya.

Sponsored

Lebih jauh politikus Golkar ini mengatakan, Komisi I meminta agar Dewan Pers dapat memantau pemeberitaan terkait Covid-19.

Dia berharap, media bisa lebih banyak menyampaikan informasi yang membangun semangat dan jiwa positif dan solidaritas kebersamaan masyarakat.

"Sikap kritis masyarakat harus tetap ada, namun ada hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam masa pandemi ini, yaitu solidaritas untuk bersama-sama mengatasi Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif relaksasi pajak untuk perusahaan dan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Bentuknya, berupa stimulus yang diberikan lewat pembebasan beberspa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Meutya meminta agar perusahaan pers juga dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak tersebut.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Menurut dia penting rasanya memperhatikan para pekerja pers. Pasalnya mereka juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yakni perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers untuk membantu perusahaan pers saat ini.

"Di antaranya penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020," tegas dia. 

Selain itu, memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers.

Meutya pun meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Berita Lainnya
×
tekid