sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah vs Demokrat di RUU Ciptaker terkait perkebunan

Demokrat tolak rencana pemerintah hapus kewajiban pelaku usaha kebun dalam RUU Cipta Kerja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Agst 2020 14:06 WIB
Pemerintah vs Demokrat di RUU Ciptaker terkait perkebunan

Pemerintah berencana tidak akan memasukan besaran presentase kewajiban pelaku usaha kebun untuk membantu pembangunan kebun masyarakat ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Elen Setiadi, dalam rapat Panja Baleg DPR RI hari ini.

"Kami tetap usul, besaran angka presetase tidak muncul dalam undang-undang," ujar Elen, Rabu (26/8).

Diketahui, tanggungjawab besaran nilai presentase kewajiban pelaku usaha kebun sebelumnya telah termaktub dalan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam diktum itu, menerangkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Pada ayat (2) pasal tersebut, menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tanggung jawab yang tercantum dalam aturan itu dinilai tidak banyak dilakukan oleh pelaku usaha kebun. Staf Ahli Kementerian Pertanian Bambang Wahyu Dwiantoro menilai, terdapat kendala bagi pelaku usaha kebun untuk menjalankan kewajiban tersebut.

"Itu ternyata terkendala dengan kondisi lahan. Bahwa sekarang ini bukan berarti perusahaan tidak mau, tetapi sudah tidak tersedoa lagi lahan di wilayah konsesi itu, masyarakat mau dibangunkan itu, lahan masyarakat sudah tidak ada lagi," katanya.

Sponsored

Di sisi lain, kewajiban pelaku usaha untuk mengalihkan bantuan dalam bentuk lain dinilai tidak dapat terealisasi lantaran terncantum dalam regulasi.

"Oleh karena itu, kami usulkan saat diskusi rembukan terhadap Cipta Kerja ini, nilai 20% itu ditiadakan saja. Nanti lebih detailnya, diatur dalam PP. Sehingga lebih fleksibel  tidak ketinggalan perhatian kita pada pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menentang rencana tersebut. Partai berlambang logi mercy itu menilai persentase harus dipertahankan dan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"FPD minta dipertahankan 20% untuk kebun rakyat. Kebun masyarakat itu tujuan perjuangan Fraksi Partai Demokrat di UU Ciptaker ini. ini main goalnya," tegas Hinca Panjaitan.

Dia menilai, tidak dijalankannya kewajiban pemberian bantuan kebun lantaran masyarakat masih dianggap rival oleh pelaku usaha kebun.

Hal itu, kata dia, didasari atas berbagi contoh konflik antara perusahaan kebun dan masyarakat yang telah terjadi. "Jangankan beri 20% itu, yang nangkepin rakyat itu juga dilakukan mereka (pelaku usaha kebun). Misal sampai hari ini pertempuran perkebunan dengan masyarakat sekitar adalah tidak boleh ngangon. Itu saja enggak boleh, apalagi mau 20%," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid