sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilih Pilkada 2020 harus miliki e-KTP

Tito memerintahkan, Dukcapil Kemendagri menggenjot proyek penyediaan e-KTP secara maksimal.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 06 Okt 2020 15:45 WIB
Pemilih Pilkada 2020 harus miliki e-KTP

Semua pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 harus memiliki e-KTP sebelum hari pemungutan suara. Sebab, ini menjadi bagian dari persyaratan agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan, jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggenjot proyek penyediaan e-KTP secara maksimal. 

Penggunaan surat keterangan (suket) untuk Pilkada Serentak 2020 harus dikurangi. "Setiap pemilih sebelum pemungutan suara harus sudah memiliki e-KTP," kata Tito dalam rapat koordinasi bersama Dukcapil seluruh Indonesia yang disiarkan secara daring, Selasa (6/10).

Terkhusus, calon pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun jelang hari pemungutan suara, Tito menyatakan, masih diperbolehkan menggunakan suket. Ia pun mendorong agar jajaran Direktorat Dukcapil Kemendagri proaktif dalam mengajak masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya. 

Sponsored

Dalam upaya mendukung kepentingan Pilkada Serentak 2020, kata dia, tidak boleh ada keluhan kekurangan blangko e-KTP. "Secara teori tidak boleh ada kelangkaan blangko, karena anggaran pemenuhannya di tahun 2020 ini sudah dipenuhi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," tutur Tito.

Seperti diketahui, pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berita Lainnya
×
tekid