sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu Serentak 2024 lebih banyak mudaratnya

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menggabungkan antara pilpres, pileg, dan pilkada potensi konfliknya lebih besar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 31 Jan 2021 08:08 WIB
Pemilu Serentak 2024 lebih banyak mudaratnya

Ada tiga kelemahan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 secara serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu disampaikan aggota Komisi II DPR RI, Surahman Hidayat.
 
Pertama, menurut dia, banyak daerah yang memiliki pemimpin berstatus pejabat sementara (pjs) dalam jangka waktu dua tahun. "Akan ada daerah-daerah yang memiliki pjs cukup lama, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan daerah. Pjs memiliki kewenangan dan dukungan masyarakat yang berbeda dibandingkan kepala daerah definitif," ujar Surahman, dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Kedua, pelaksanaan pilkada serentak memiliki potensi konflik yang lebih tinggi. Terlebih, dengan situasi masyarakat yang dinilai bingung menghadapi pandemi Covid-19. "Pilkada serentak akan membuat situasi menjadi sensitif, sedikit pemicu dapat menimbulkan konflik horizontal," tuturny.

Ketiga, kata dia, biaya pilkada serentak dalam satu waktu dinilai terbilang lebih mahal dan potensi angka golput semakin tinggi. Karena itu, politikus PKS ini menyarankan, agar pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan.

"Pelaksanaan pilkada tidak perlu dipaksakan dilaksanakan serentak dalam satu waktu baik tahun 2024 sebagaimana UU Pemilu maupun 2027 sebagaimana draft revisi UU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," terang Surahman.

Terlebih, kata Surahman, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomkr 55/PUU-XVII/2019 tentang desain keserentakan pemilu. Dalam putusan itu, dia berkata, pemilu serentak memiliki makna pilpres, DPR RI dan DPD RI dilakukan dalam waktu yang sama.

"Artinya, pemilu serentak tidak mengikat pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan pilkada lebih baik dikembalikan pada skema yang sudah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Surahman.

Sebagai informasi, suara fraksi di parlemen terbelah terkait pelaksanaan pilkada. Sebagian fraksi menilai pilkada dapat dilaksanakan pada 2022. Namun, sebagian lagi, pilkada digelar bertepatan dengan Pilpres 2024.

Banyak kalangan mengaitkan, momen penundaan pilkada dilatari lantaran adanya Pilkada DKI Jakarta, yang dinilai dapat menjadi batu loncatan maju ke Pilpres 2024.

Sponsored

Terbelahnya suara fraksi bermula ketika adanya revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang turut mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 seperti tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) di draft tersebut.

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," bunyi ayat Pasal 731 (2).

Adapun, partai politik yang mendukung Pilkada digelar tahun 2022 ialah NasDem, PD, PKS, dan Golkar. Di sisi lain, parpol yang mendukung Pilkada digelar 2024 ialah PDIP, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Gerindra mengaku masih pikir-pikir.

Berita Lainnya
×
tekid