sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta diminta cabut izin perusahaan pelanggar PSBB

Judistira menilai, kebijakan tersebut relevan diterapkan dalam kondisi saat ini.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 16 Apr 2020 17:33 WIB
Pemprov Jakarta diminta cabut izin perusahaan pelanggar PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak mencabut izin perusahaan nonesensial yang nekat beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Harapannya, meningkatkan kepatuhan korporasi.

"Perusahaan yang tidak dikecualikan dan melanggar PSBB, itu harus dicabut (izinnya)," ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, Kamis (16/4).

Sebelum mencabut izin, menurut dia, pemprov harus memberikan surat peringatan (SP) dulu. Namun, tidak perlu hingga tiga kali seperti kondisi normal.

"Kalau (sudah) beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan PSBB, langsung cabut izin," tegasnya. 

Baginya, sanksi tersebut relevan dengan kondisi sekarang. Aktivitas di luar rumah dan keramaian berisiko mempercepat penularan coronavirus anyar (Covid-19).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sempat mewacanakan mencabut izin perusahaan pelanggar PSBB. Belakangan, sikapnya melunak.

Perusahaan yang dikecualikan dapat beroperasi. Syaratnya, mengantongi surat Kementerian Perindustrian (Kemenperin)–yang dikomandoi politikus Golkar, Agus Gumiwang–dan mengikuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020–ketentuan yang harus dilakukan korporasi esensial saat PSBB.

Di sisi lain, Judistira meminta pemprov memberikan kompensasi kepada publik yang patuh melaksanakan kebijakan pemerintah. "Jangan hanya mewajibkan orang di rumah."

Sponsored

Kemudian, menggenjot sosialisasi PSBB. Pangkalnya, aktivitas di fasilitas umum masih tinggi.

Pemprov Jakarta memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4). Ketentuan tentang kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

PSBB, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020, bakal berlangsung dua pekan. Dapat diperpanjang 14 hari jika masih ada kasus baru.

Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93, terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid