sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta diminta kaji ulang PPDB jalur afirmasi

PPDB Jakarta akan dimulai Senin, 15 Juni 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 12 Jun 2020 11:20 WIB
Pemprov Jakarta diminta kaji ulang PPDB jalur afirmasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengkaji ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi berdasarkan usia. Pangkalnya, kebijakan tersebut menimbulkan polemik lantaran ada potensi penundaan masa masuk siswa yang belum cukup umur.

"(Masyarakat) merasa itu tidak adil ketika anaknya yang secara umur sudah bisa sekolah, tapi karena ada kebijakan (jalur afirmatif usia) jadi harus menunggu lagi bahkan sampai setahun," ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Jumat (12/6).

"Apalagi," sambungnya, "kita menghadapi PPDB ini ditengah kondisi Covid-19 (coronavirus baru). Yang pasti, perlu banyak penyesuaian." Proses PPDB Jakarta akan digelar Senin (15/6) depan. 

DPRD Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) mengutamakan jalur zonasi. Alasannya, lebih efektif dalam penyelenggaraan PPDB tahun-tahun sebelumnya kepada peserta didik tingkat sekolah dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Kebijakan ini sangat menguntungkan," ujarnya. Dalam jalur zonasi, penerimaan siswa berdasarkan jarak domisili dengan sekolah, sehingga memudahkan pengawasan orang tua murid.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Basri Baco. Baginya, sistem zonasi berjalan efektif dalam menjaring peserta didik secara proporsional di seluruh wilayah.

"Tahun 2019 kemarin, PPDB Jakarta itu banyak diakui orang karena rapih bagus dan tidak masalah. Di situ dikedepankan zonasi. Hari ini kita tahu, bahwa situasi pandemi. Ini tidak ada UN (ujian nasional), sehingga nilainya diambil dari lima semester dibagi rata," paparnya.

Karenanya, politikus Partai Golkar itu berharap, jalur afirmasi dikaji ulang. Pertimbangannya, usia merupakan pemberian Tuhan yang tidak bisa ditolak dan diubah.

Sponsored

"Keadilan harus kita utamakan," tegasnya. "Jangan sampai orang sudah 12 bulan berusaha supaya pintar untuk masuk di sekolah yang diharapkan dekat rumahnya, tiba-tiba syaratnya diubah di tengah jalan. Kan, tidak adil," imbuh dia.

Sementara, Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, menerangkan, jalur zonasi akan tetap tersedia dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021. Namun, kembali ditingkatkan dengan seleksi akhir untuk menjaring peserta didik secara objektif. 

"Secara sistem, semuanya sama dengan tahun lalu. Anak siapa pun selama tidak memenuhi persyaratan, tidak masuk. Yang kedua, perubahannya jalur zonasi dari tahun lalu ke tahun sekarang, adalah sistem seleksi akhir ketika daya tampung ini melebihi kuota," bebernya.

Dirinya mengklaim, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Salah satu isinya, usia menjadi alat ukur dalam seleksi PPDB di seluruh wilayah tanpa terkecuali.

Kendati begitu, Nahdiana sesumbar, jalur zonasi bakal tetap diproritaskan kepada peserta didik sesuai domisili. Sedangkan di luar zonasi sekolah, harus menunggu hingga periode zonasi PPDB selesai dilakukan.

"Zonasi ini diberikan kepada anak-anak yang ingin sekolah dekat dengan rumah. Jadi, ini dulu masuk. Kalau anak di luar zonasi, tidak bisa mendaftar di waktu zonasi," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid