sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendaftaran Caleg sepi peminat

Satu hari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Bawaslu melakukan evaluasi pendaftaran Caleg Pemilu 2019

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 17 Jul 2018 04:22 WIB
Pendaftaran Caleg sepi peminat

Satu hari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Bawaslu melakukan evaluasi pendaftaran Caleg Pemilu 2019 hingga (16/7) hingga pukul 16.00 WIB. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan hingga hari ini, hanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang melakukan pendaftaran calon anggota DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Pemeriksaan berkas terhadap dokumen Partai Nasdem dengan data dalam sistem informasi pencalonan (Silon) membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam untuk mendapatkan tanda terima.

"Hal ini menunjukkan potensi adanya kepadatan pendaftaran dan verifikasi berkas dengan Silon di hari terakhir terhadap 15 partai politik lainnya," katanya di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (16/7).

Selain itu, sejumlah partai politik (Parpol) yang mendaftar pada masing-masing KPU provinsi juga masih minim. Bawaslu mencatat sejumlah Parpol yang telah melakukan pendaftaran di provinsi adalah Kalimantan Timur dan Gorontalo terdapat 6 partai politik, Sulawesi Tenggara 5 partai politik.

Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Bali, Jambi dan Banten 4 partai politik, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Aceh 3 partai politik, Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur, Riau, Jawa Barat, Maluku Utara, Yogyakarta dan Sulawesi Barat 2 partai politik, Sulawesi Utara, Maluku, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Utara 1 partai politik. 

"Serta, Jawa Tengah yang belum ada satu partai politikpun melakukan pendaftaran," katanya. 

Masing-masing partai politik yang telah mendaftarkan di tingkat propinsi sebagai berikut yaitu Partai Nasdem 27 provinsi, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 14 provinsi, Partai Gerindra 7 provinsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 provinsi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia 5 provinsi.

Sponsored

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar 4 provinsi, PDI Perjuangan dan Hanura 3 provinsi, Partai Garuda, Demokrat dan PPP masing-masing 2 provinsi, Berkarya dan PBB 1 provinsi. 

"Sementara PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh provinsi," tegasnya. 

Penyebab lamanya Parpol mendaftarkan Bacalegnya lantaran terdapat kendala yang dialami oleh partai dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Afif menilai kendala menggunakan Silon dalam proses pendaftaran mengakibatkan partai politik membutuhkan waktu untuk memasukkan data dan menunda melakukan pendaftarannya ke KPU. 

Dia melihat adanya potensi akan terjadi peningkatan volume pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran yaitu Selasa (17/7) dengan waktu yang sangat terbatas. 

"Terbatasnya waktu pendaftaran semakin membutuhkan langkah antisipasi dari KPU untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pendaftaran besok, hari terakhir pendaftaran," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan kepastian dan kecepatan akses Silon yang digunakan oleh partai politik menjadi kunci dalam mengejar waktu pendaftaran. Demikian pula, kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran partai politik pada hari terakhir sangat dibutuhkan demi memberikan kepastian pelayanan dan konsultasi bagi partai politik.  

Berikut daftar partai politik yang telah melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di sejumlah provinsi:

Berita Lainnya
×
tekid