sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: KLB ilegal akan hancurkan Partai Demokrat

Thomas berspekulasi, ini bagian dari upaya memuluskan rencana masa jabatan Presiden tiga periode.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 16 Mar 2021 17:49 WIB
Pengamat: KLB ilegal akan hancurkan Partai Demokrat

Dua ahli Indonesia (Indonesianis) asal Australia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal akan menghancurkan Partai Demokrat. Partai berlambang mercy ini akan ditinggal konstituennya yang berjumlah lebih dari 10 juta orang jika dicaplok oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. 

Jadi, ini bukan sekedar mencari kendaraan politik untuk pencapresan, tapi upaya terstruktur dan sistematis melemahkan oposisi yang merupakan salah satu ciri otoritarianisme.

Ahli Indonesia Marcus Meitzner dari Australia National University (ANU), menilai, Partai Demokrat dipilih karena faktor ketokohan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Jika SBY dan AHY tidak ada, partai ini kehilangan daya tarik utamanya," kata Meitzner dalam keteranganya, Selasa (16/3). "Jika kepemimpinan Partai Demokrat diambil alih Moeldoko, saya yakin elektabilitas akan terjun bebas menjadi 1-2% saja dan tidak akan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024," lanjutnya.

Rekannya sesama Indonesianis, Thomas Power dari University of Sydney menarik kesimpulan serupa. "Bagaimana mungkin AHY yang elektabilitasnya 7-8%, digantikan oleh orang yang elektabilitasnya 0%? Jadi, upaya kudeta ini tak bisa lain hanya bisa dibaca sebagai upaya menghancurkan Partai Demokrat," imbuhnya.

Thomas berspekulasi bahwa boleh jadi ini bagian dari upaya memuluskan rencana masa jabatan Presiden tiga periode.

Kedua pengamat Indonesia ini secara terbuka mengaku, tidak paham mengapa Presiden Joko Widodo tidak menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan atas upaya Moeldoko mencaplok Partai Demokrat.

Pada pemerintahan-pemerintahan demokratis lainnya, menurut dia, tindakan seperti ini biasanya berujung pada pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid