sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Pengibaran bendera baru PKB bisa picu perpecahan

Bendera baru PKB berlatar merah putih yang disertai logo partai dan nomor satu.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 11 Nov 2018 12:29 WIB
Pengamat: Pengibaran bendera baru PKB bisa picu perpecahan

Bendera baru Partai Keadilan Bangsa (PKB) menuai kontroversi publik. Pasalnya, atribut partai tersebut berlatar utama bendera merah putih yang ditempeli logo PKB dan nomor 1, sesuai dengan nomor urut pasangan Jokowi-Maruf Amin dalam Pemilu 2019.

Sebagian pihak menilai, bendera tersebut sebagai tindakan gegabah yang dapat menyulut perpecahan di tengah masyarakat.

"Bendera adalah sebuah identitas negara, jati diri kita, dan penggunaannya telah diatur dalam Undang-undang. Jadi, walaupun ini dianggap hal sepele, tapi dampak sosialnya cukup besar yaitu perpecahan," ujar sosiolog sekaligus Rektor dari Universitas Ibnu Khaldun Jakarta Musni Umar dalam diskusi publik bertema 'Polemik Merah Putih Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?' di D Hotel Sultan Agung, Jakarta Pusat, Minggu (11/11).

Menengahi situasi tersebut, Musni mengimbau PKB untuk segera menarik atribut barunya itu.

Sponsored

"Bayangkan bila partai lain atau ormas lain melakukan hal serupa kan jadi kacau. Waktu itu pernah massa membawa bendera merah putih yang disematkan kalimat tauhid, kan langsung ribut. Jadi, kalau PKB tidak mau menariknya, bisa-bisa nanti massa yang dulunya pernah melakukan hal serupa protes," imbuhnya.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bendera merah putih, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu melarang adanya gambar atau tanda lain yang dicetak, disulam, atau ditulis di bendera negara. 

Bendera baru PKB dikibarkan pertama kali oleh Cak Imin dan Maaruf Amin saat partai itu mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan nomor urut 1 di Graha Insan Cita, Depok, Jawa Barat, Minggu 14 Oktober 2018. 

Berita Lainnya
×
tekid