sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengganti Sandiaga Uno di Balaikota belum dibahas

"Sekarang kita usung Pak Sandi sampai tuntas dulu, nanti begitu selesai kita urus."

Akbar Persada
Akbar Persada Jumat, 10 Agst 2018 17:42 WIB
Pengganti Sandiaga Uno di Balaikota belum dibahas

Sandiaga Uno resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Prosesi pengunduran diri Sandi dilangsungkan di Balai Kota Jakarta, dan disaksikan langsung Gubernur Anies Baswedan, Jumat (10/8).

"Surat pernyataan ini berkaitan dengan pencalonan saya sebagai calon wakil presiden RI 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tulis Sandi mengawali surat.

"Dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno, lahir di Pekanbaru, Riau, 28 Juni 1969, alamat di Kebayoran Baru, jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dengan ini saya menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, masa jabatan 2017-2022," urai Sandi membacakan surat pengunduran dirinya.

Setelah berkomunikasi mengenai proses yang akan dilakukan, Anies dan Sandi kembali berpelukan. Keduanya kemudian saling bertukar kain batik Betawi yang ada di leher mereka masing-masing.

Pada kesempatan itu, Anies Baswedan hanya mengatakan akan mengurusi sejumlah administrasi mengenai pengunduran diri wakilnya, kepada DPRD DKI dan Presiden. Ia enggan membahas soal siapa sosok yang tepat untuk menggantikan Sandiaga Uno, untuk melanjutkan roda pemerintahan DKI Jakarta empat tahun ke depan.

"Sekarang kita usung Pak Sandi sampai tuntas dulu, nanti begitu selesai kita urus," ungkap Anies.

Untuk mengisi kembali kekosongan kursi DKI 2 memang tak bisa instan dilakukan dan diputuskan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa prosedur pengisian kursi Wakil Gubernur harus melalui proses pemilihan di DPRD DKI.

Sponsored

Berdasarkan Pasal 26 ayat 6 beleid tersebut, partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu, yakni Partai Gerindra dan PKS, akan mengirimkan dua nama calon pengganti. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim nama tersebut ke DPRD DKI. 

"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," ujar Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Peluang kader PKS

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan perlu ada kesepakatan dari dua partai pengusung untuk memilih sosok pengganti Sandiaga Uno

Meski demikian, ia memprediksi PKS memiliki posisi tawar yang kuat untuk mendapatkan kursi tersebut, sebagai kompensasi dipasangkannya Sandi dengan Prabowo, yang notabene sama-sama dari Gerindra di Pilpres 2019.

"Dengan begitu, PKS kemungkinan akan mendapatkan jatah Wakil Gubernur Jakarta," ujar Hendri.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya tetap akan memberikan kompensasi kepada PKS sebagai ganti posisi cawapres, yang disebutnya sebagai tawaran power sharing.

"Ya, power sharing. Kalau power sharing ya kabinet. Dimana-mana kan begitu," ungkapnya.

Tawaran power sharing juga diungkapkan Waketum Gerindra Fadli Zon. Power sharing sebagai salah satu kompensasi kepada partai-partai koalisi yang mengajukan cawapres sebagai syarat koalisi. 

"Ya, seperti kita ketahui bersama, semua punya calon masing-masing. Ini yang kita eksplor sampai tuntas, sehingga sampai di mana karena ada keterbatasan waktu," tandas Fadli.

Berita Lainnya
×
tekid