sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengurus DPP PPP dilarang jadi caleg

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kedigdayaan PPP seperti Pemilu 1999.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 20 Des 2020 15:42 WIB
Pengurus DPP PPP dilarang jadi caleg

Ketua Umum terpilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa, melarang pengurusnya menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalihnya, mereka harus fokus pada kerja-kerja elektoral. 

"Maka, 20 orang yang di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) ini tidak boleh menjadi calon anggota legislatif DPR RI, DPR provinsi, (dan) DPR kabupaten/kota. Tugasnya satu, yaitu kerja elektoral. Setuju?" tanyanya saat berpidato dan kompak disetujui kader, Minggu (20/12).

Keputusan tersebut menjadi salah satu strategi agar PPP bisa mengulang kesuksesan Pemilu 1999. Kala itu, partai Islam tertua ini meraup 11 juta lebih suara dan 58 kursi di Senayan.

Pertimbangan lainnya, Suharso ingin mengubah pola pikir yang beranggapan pengurus DPP otomatis mendapatkan "tiket" calon anggota DPR.

Pun demikian dengan pejabat sekretaris jenderal. Ia dilarang rangkap jabatan lantaran posisinya vital

Apabila posisi penting diisi orang rangkap jabatan, menurut Suharso, kinerja tidak akan maksimal. "Kita harus punya backyard yang kuat, 'dapur' yang kuat sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu memberi sinyal bakal ada sosok pemengaruh (influencer) dalam kepengurusan DPP PPP 2020-2025. Ia akan ditugaskan menjadi sorotan media atas isu-isu nasional dengan harapan mendongkrak pamor partai.

"Kalau kategori ini boleh saja menjadi anggota legislatif, tetapi juga tidak semudah itu," ucap Suharso.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid