sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penuhi permintaan Jokowi, DPR tunda pengesahan 4 RUU

Hingga kini, aksi unjuk rasa menolak DPR dan pemerintah mengesahkan RUU kontroversial masih berlangsung di gedung DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Sep 2019 15:43 WIB
Penuhi permintaan Jokowi, DPR tunda pengesahan 4 RUU

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP), RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba ditunda. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan menunda mengatakan, penundaan pengesahan keempat RUU itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 "Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/9). 

Melalui Badan Musyawarah DPR dan forum lobi, menurut Bamsoet, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan. Penundaan juga dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

"Dua RUU lainnya, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan," kata politikus Golkar itu. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah meminta penundaan karena mempertimbangkan pandangan masyarakat. "Pemerintah berharap ditunda untuk periode berikutnya," ujar Yasonna usai sidang paripurna di DPR, Senayan, Selasa (24/9).

Gelombang penolakan mahasiswa dan aliansi masyarakat terhadap RUU KUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya terus berlangsung. Bertepatan dengan rapat paripurna hari ini, aksi unjuk rasa juga digelar di depan gedung DPR. Ribuan mahasiswa memadati ruas-ruas jalan di sekeliling gedung DPR.  

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan, DPR menunda RUU KUHP disahkan karena masih ada pasal-pasal yang belum disepakati. 

"Saya kira masih ada waktu untuk melihat apa yang menjadi keberatan masyarakat soal beberapa pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah apa bila diterapkan," kata Mulfachri.

Sponsored

Selain menolak rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RUU kontroversial, para pengunjuk rasa juga memprotes pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). UU KPK dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah itu. 

 

Berita Lainnya
×
tekid