sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR minta pemerintah isi posisi kepala daerah dengan transparan

Sebanyak 101 kepala daerah akan ditunjuk.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 11 Jan 2022 17:21 WIB
MPR minta pemerintah isi posisi kepala daerah dengan transparan

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengharapkan transparansi pemerintah dalam penunjukan 101 penjabat kepala daerah. Hal itu diungkap Syarief merepson 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 ini. 

Dari 101 kepala daerah, tujuh di antaranya adalah gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

"Penjabat yang ditunjuk harus transparan dan betul-betul memiliki latar belakang yang tidak memiliki track record keberpihakan kepada partai tertentu," kata Syarief di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Syarief menegaskan, merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah agar para pejabat kepala daerah yang ditetapkan itu independen dan netral.

Di sisi lain, politikus Partai Demokrat ini menegaskan partainya menyoroti khusus penunjukkan 101 kepala daerah tersebut. Banyaknya penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk langsung oleh pemerintah tersebut akan berbahaya bagi demokrasi.

Kendati begitu, Syarief tak merincikan dampak negatif dari banyaknya kepala daerah yang diisi oleh penjabat tersebut.

"Ini menjadi sorotan bagi Demokrat begitu banyak Plt yang akan ditunjuk dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi," tuturnya.

Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah bakal menunjuk penjabat gubernur hingga ada kepala daerah definitif lewat Pilkada 2024.

Sponsored

"Penjabat kepala daerah yang akan mengisinya nanti," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, Jumat lalu.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua.

Sedangkan kekosongan jabatan Gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu. Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli tenaga menteri serta jabatan lainnya yang setara.

Berita Lainnya
×
tekid