sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Penunjukan penjabat gubernur tidak transparan, rawan korupsi

ICW menyebut sebelum dilantik nama-nama calon penjabat tidak pernah disosialisasikan Kemendagri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Mei 2022 12:56 WIB
ICW: Penunjukan penjabat gubernur tidak transparan, rawan korupsi

Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengkritisi pelantikan lima penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (12/5). Menurutnya, proses pengangkatan lima penjabat gubernur tersebut tidak transparan, sehingga dikhawatirkan mengarah pada terjadinya praktik korupsi.

"Dengan adanya proses yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel, ruang gelap untuk terjadinya praktik korupsi akan semakin terbuka lebar," ujar Egi dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Egi mengatakan, sebelum dilantik nama-nama calon penjabat tidak pernah disosialisasikan. Bahkan, publik tak dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas mengenai prosesnya. 

"Selain itu, tidak pernah ada informasi mengenai rekam jejak, kapasitas, integritas, serta potensi konflik kepentingan yang dimiliki oleh para calon penjabat kepala daerah," kata Egi.

ICW juga menyoroti minimnya informasi mengenai afiliasi para calon penjabat kepala daerah. Mulai dari afiliasi dengan pebisnis, politisi, atau pihak lain yang memiliki kepentingan. 

"Ini penting agar publik dapat mengawasi potensi konflik kepentingan yang mereka miliki. Perlu diingat bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk korupsi," ucap Egi.

Padahal, lanjut Egi, konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis dengan melibatkan pihak lain di luar pemerintah. Namun, dia menilai Kemendagri abai terhadap hal tersebut.

"Proses itu pun juga semestinya diatur dalam aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Pilkada. Namun, sayangnya hal itu tidak diatur," ucap Egi.

Sponsored

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut posisi lima penjabat gubernur yang dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah rawan digugat oleh publik. Hal ini lantaran Kemendagri menunjuk penjabat tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah.  

"Posisi lima kepala daerah yg dilantik hari ini rawan digugat oleh publik. Ini murni kesalahan Pemerintah yg tidak segera menindak lanjuti putusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5).

MK menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

Mardani mengatakan semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK.

"Terlebih kondisi ekonomi dan menjaga stabilitas di daerah jd bagian dari tantangan yg mesti dihadapi penjabat. Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu, serta integritas, tapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," ucap politikus PKS ini.

Berita Lainnya
×
tekid