sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perbaikan daftar pemilih diperpanjang lagi 30 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilu 2019.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 16 Nov 2018 05:17 WIB
Perbaikan daftar pemilih diperpanjang lagi 30 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilu 2019. 

Hal itu diptuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11).

Tercatat, baru 28 dari 34 provinsi yang telah merampungkan rekapitulasi data pemilih sesuai sesuai jadwal per 14 November 2018. Artinya, masih ada enam provinsi yang mengalami penundaan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam rapat pleno terbuka itu, dia tidak akan melakukan penetapan hasil daftar pemilih tetap. 

"(Hasil) Rapat pleno hari ini menetapkan (pelaksanaan) rapat pleno hasil perbaikan ini paling lama 30 hari," katanya di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11) malam. 

Hasil jumlah sementara DPTHP 2 sebanyak 191 juta pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri.

Sebelumnya dalam rapat pleno tersebut Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengatakan masih menemukan hambatan dalam penggunaan sistem informasi data pemilih (Sidalih). 

"Dalam proses Rekapitulasi DPTHP-2, Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Sponsored

Misalnya saja dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system) sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi. 

Hambatan itu pula yang menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen berdasarkan nama dan alamat ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut dia, masih banyak masalah dalam proses dan hasil DPTHP-2 yang direkapitulasi oleh KPU RI. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar melakukan penyempurnaan selama 30 hari ke depan.

Berita Lainnya
×
tekid