sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perbaikan UU Ciptaker tak bisa dengan cara koordinasi DPR-pemerintah

Pakar hukum Feri Amsari sebut UU Ciptaker sembrono.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Nov 2020 14:02 WIB
Perbaikan UU Ciptaker tak bisa dengan cara koordinasi DPR-pemerintah

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari,menilai perbaikan redaksional di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dapat diselesaikan dengan cara koordinasi DPR RI dengan pemerintah.

"Untuk perbaikan semacam itu tidak bisa lagi (koordinasi DPR dan pemerintah), kecuali melalui proses review berupa Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Feri, saat dihubungi Alinea, Kamis (5/11).

Menurutnya, perbaikan dengan mekanisme koordinasi DPR dan pemerintah dapat dilakukan jika salah ketik atau typo pada sebagian kecil rumusan. "Tetapi, di luar itu tidak bisa," tuturnya.

"Yang terjadi di beberapa pasal (UU Cipta Kerja) bukanlah clerical error, tetapi kelalaian dan sembrono membuat UU," imbuh Feri.

Di samping itu, jelas dia, perbaikan melalui koordinasi DPR-pemerintah dalam redaksional kata dan ketidaksinkronan antarpasal tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

"Tidak ada mekanisme begitu dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan UU," pungkas Feri.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) masih memperbolehkan perbaikan redaksional kata yang salah pada suatu produk hukum yang telah diundangkan.

"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi," kata Andi, kepada wartawan, Rabu (4/11).

Sponsored

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu berpandangan, perbaikan redaksional kata yang salah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih diperbolehkan.

Pemerintah dan DPR, jelas dia, merupakan pihak yang paling tepat untuk memperbaiki redaksional kata salah dalam UU Ciptaker.

"Bersama-sama (DPR dan pemerintah yang memperbaiki redaksional kata UU Ciptaker)," tutur dia.

"Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ujar Andi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid