sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah bela Jokowi soal penyadapan KPK

Bagi Fahri, Presiden Jokowi tidak melakukan kebohongan soal penolakannya draf revisi UU KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 16 Sep 2019 12:37 WIB
Fahri Hamzah bela Jokowi soal penyadapan KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Fahri, penyadapan KPK mendapat izin pengadilan sebenarnya ada dalam perdebatan. Namun Jokowi akhirnya mendengar saran agar penyadapan hanya boleh dari Dewan Pengawas KPK.

"Poin-poin yang disampaikan Pak Jokowi itu ada dalam perdebatan. Karena itu dia bisa berbeda DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nanti dengan DPR. Jadi bukan nggak ada. Memang semua ada dalam perdebatan," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Fahri pun mengatakan tidak tepat jika mantan Wali Kota Solo itu dianggap berbohong karena tak menyetujui penyadapan KPK harus seizin pengadilan.

"Jadi nggak benar kalau dianggap, apa namanya, Pak Jokowi berbohong atau apa, nggak, memang ada perdebatan," kata Fahri yang kerap mengkritik Jokowi ini.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. Salah satunya adalah soal penyadapan harus izin pengadilan.

Padahal izin ke pengadilan itu sebenarnya tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. 

Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Jokowi. Alasannya, dua poin sisanya yang ditolak Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.

Sponsored

Pertama, Jokowi menyebut tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal. Namun, dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor. Dalam Pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Namun dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.
 

Berita Lainnya
×
tekid