sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem: Hoaks senjata politikus yang tak punya visi

Politikus masih menjadikan hoaks dan fitnah untuk menyerang lawan politiknya

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 20 Sep 2018 13:40 WIB
Perludem: Hoaks senjata politikus yang tak punya visi

Politikus yang menyerang lawan politiknya menggunakan cara-cara tak sehat seperti hoaks dan fitnah merupakan calon pemimpin yang tak memiliki visi dan misi. Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.

"Hoaks dan fitnah biasanya sengaja dilakukan karena politikus tersebut tidak memiliki visi, misi dan gagasan, sehingga mereka merasa perlu menyerang kelompok lawan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, di Jakarta, Kamis, (20/9).

Menurut Titi, cara tersebut merupakan jalan pintas bagi seorang kandidiat dalam memenangi Pemilu 2019. Celakanya, cara tersebut kerap dipilih politikus kebanyakan akhir-akhir ini sebagai upaya menjegal pesaingnya. Karena itu, Titi meminta seluruh pihak mewaspadai penggunaan hoaks dan fitnah pada saat pemilu.

"Absennya politik gagasan, politik program membuat aktor membuat hoaks," tuturnya.

Menurut Titi, politikus yang memilih cara demikian merupakan seseorang yang hanya siap menang, namun tak siap kalah. Dalam upaya politikus tersebut memenangi pemilu caranya dengan menjual disinformasi dan politik transaksional. 

"Ini cara cepat dan masif dampaknya," kata Titi.

Terlebih, pemberlakuan pemilu serentak membuat persaingan Pemilu semakin sengit. Alasannya, pertama, adanya efek ekor jas dimana pemilih akan lebih cenderung memilih parpol yang mengusung Presiden yang juga dipilihnya.

Kedua, jumlah parpol semakin banyak yakni 16 partai, sehingga persaingan memperoleh kursi legislatif semakin sengit dan adanya peningkatan ambang batas parlemen. 

Sponsored

"Berdasarkan survei terakhir, ada enam parpol yang diperkirakan tidak lolos ambang batas parlemen. Ini membuat persaingan semakin sengit dan memicu penggunaan jalan pintas bagi aktor politik," jelas Titi.

Menurut Titi dalam konteks UU Pemilu, hoaks dan fitnah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Pemilu pasal 280 huruf b yakni membahayakan keutuhan NKRI karena akibat hoaks dan fitnah pemilih terbelah, terpolarisasi isu yang tidak bertanggungjawab. (ANT)

Berita Lainnya
×
tekid