sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem tolak pelaksanaan pilkada di tengah pandemi

Memaksakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya bagi kesehatan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 13 Jun 2020 18:28 WIB
Perludem tolak pelaksanaan pilkada di tengah pandemi

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menolak pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini persebaran coronavirus masih terlampau tinggi.

Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, jika KPU, DPR dan pemerintah masih memaksakan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, maka akan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kita semua tahu bahwa kondisi pandemi ini semakin mengkhawatirkan. Hari terakhir ini peningkatan korban terinfeksi semakin tinggi secara nasional," kata Fadli dalam diskusi daring, Sabtu (13/6).

Selain itu, dari segi protokol kesehatan juga belum terlihat ada kesiapan. Fadli menegaskan, hingga kini Indonesia belum memiliki kerangka hukum melaksanakan pilkada pada masa bencana di level Undang-Undang (UU).

Menurutnya, aturan yang ada yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Pertauran KPU Nomor 5 Tahun 2020 tidak cukup karena tidak diterangkan mekanisme dan penyelenggaran pilkada di tengah situasi bencana.

"Kalau baca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu hanya bicara soal situasi yang memungkinkan untuk menunda pilkada, kemudian memberikan kewenangan bagi KPU untuk menunda tahapan pilkada secara nasional, kemudian pergeseran waktu penyelenggaraan pilkada jika bencana belum berakhir," jelasnya.

Terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Fadli mengakatan aturan tersebut baru saja diresmikan, dan belum ada pembahasan secara komprehensif. Sementara tahapan Pilkada 2020 sudah mulai pekan depan.

Bagi Fadli, aturan ini sangat prematur. Ia khawatir sosialisasi kepada penyelenggara dinseluruh daerah tidak optimal, sehingga penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 akan sia-sia.

Sponsored

"Dalam konteks penyelenggara, kemudian apakah cukup waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk mengecek kembali penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan kelurahan yang sudah mereka bentuk misalnya? Masihkah bersedia menjadi penyelenggara ad hoc di tengah penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi? Sementara tahapan sudah mau dimulai," pungkas Fadli.

Berita Lainnya
×
tekid