sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi cabut Perpres Izin Investasi Miras, PPP: Para menteri hati-hati beri masukan

Fraksi PPP mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Mar 2021 14:24 WIB
Jokowi cabut Perpres Izin Investasi Miras, PPP: Para menteri hati-hati beri masukan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) beralkohol. Namun, PPP mengingatkan para pembantu Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam memberikan saran atau masukan.

"Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Sebab teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal yang dianggap kurang perlu," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Politikus sapaan Awiek itu menyampaikan, pihaknya sama sekali tidak antiinvestasi. Hanya saja, pengembangan investasi dalam negeri adalah yang mengarah pada pembangunan negeri, bukan merusak.

Awiek mengingatkan, jajaran Presiden Joko Widodo untuk hati-hati dalam memberikan saran atau menyusun draft kebijakan.

"Kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan," tuturnya.

"Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," imbuh Awiek.

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, ormas lain, tokoh agama lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuska, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan secara virtual, Selasa (2/3).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid