sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres soal sanksi vaksinasi dinilai cederai kesepakatan DPR-Menkes

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dianggap menekankan pendekatan represif ketimbang persuasif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Feb 2021 13:46 WIB
Perpres soal sanksi vaksinasi dinilai cederai kesepakatan DPR-Menkes

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dinilai mengingkari kesepakatan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021.

Pasalnya, sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan vaksin terkesan menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini," jelas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Senin (15/2).

Mufida melanjutkan, salah satu kesepakatan rapat pada 14 Januari 2021 menyepakati untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19. Karena itu, dia menyayangkan pendekatan represif tersebut yang termuat dalam salah satu aturan regulasi itu.

Aturan yang dimaksud Mufida yakni, Pasal 13 A ayat (4). Dalam beleid itu, mengatur soal sanksi bagi rakyat penolak vaksin, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda. 

Mengkritik Perpres tersebut, Mufida menyebut jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah, merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif dalam melaksanakan vaksinasi.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.

Politikus PKS itu merasa, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Dia menilai, mayoritas warga masih belum paham dan belum mendapatkan informasi terkait program vaksinasi dari pemerintah.

Sponsored

"Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," tegas Mufida.

Jika pemerintah lalai melaksanakan sosialiasi dan edukasi program vaksin, sambungnya, hal itu akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan.

"Bisa saja dalam pelaksanaanya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin, mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan. Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)," terang Mufida.

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, diterbitkan pemerintah 13 Februari 2021.

Berita Lainnya
×
tekid