sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertanyakan hasil investigasi Komnas HAM, HNW singgung UU HAM

Penembakan terhadap empat Laskar FPI dinilai unlawful killing. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 10 Jan 2021 08:28 WIB
Pertanyakan hasil investigasi Komnas HAM, HNW singgung UU HAM

Rekomendasi dan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dipertanyakan. Pasalnya, Komnas HAM tidak menyatakan pelanggaran HAM berat terhadap tindakan anggota polisi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai, tindakan anggota Korps Bhayangkara yang menembak mati empat Laskar FPI suatu bentuk unlawful killing. 

"Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat," kata Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (10/1).

Keyakinan pria yang akrab disapa HNW itu, berlandaskan pada  ketentuan penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam diktum itu menerangkan tiga bentuk pelanggaran HAM berat.

Pertama, pembunuhan massal atau genocide. Kedua, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan atau arbitry/extra judicial killing. Terakhir, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

"Maka, wajar saja bila beberapa NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing, yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat," tutur HNW.

Menurutnya, status pelanggaran HAM berat terkait tewasnya 4 laskar FPI dapat menghadirkan suatu bentuk pengusutan serius atas insiden tersebut. Salah satu bentuknya, proses penegakan hukum langsung dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mekanisme itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sponsored

"Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian," ujarnya.

Menurut politikus PKS ini, Komnas HAM perlu menjelaskan tewasnya laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM juga sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebab, dia menduga telah terjadi peristiwa pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan secara sistemik, terhadap 6 laskar FPI itu.

"Peristiwa penembakan mati itu dilakukan setelah adanya penguntitan yang dilakukan oleh aparat dan bukan aparat. Selain itu, ada pula fakta yang terungkap bahwa saksi yang merekam dalam HP diminta oleh Polisi untuk menghapus rekaman tersebut. Ini menunjukan adanya indikasi bahwa peristiwa itu bukan penyiksaan dan pembunuhan biasa,” beber HNW.

Merujuk penjelasan Pasal 9 huruf f, sambung HNW,  pengertian penyiksaan merupakan tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan.

"Korban empat orang itu, sebagaimana kesimpulan Komnas HAM, berada dalam posisi di bawah pengawasan pihak Kepolisian," tegasnya.

Di samping itu, HNW menilai, Komnas HAM perlu memantau dengan serius proses pelaksanaan hasil rekomendasinya, meski tidak menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, sekalipun prasyaratnya sudah terpenuhi. Tujuannya, agar hasil rekkmendasi dapat dijalankan secara transparan, profesional dan kredibel.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka sudah sepatutnya Komnas HAM menyetujui pembentukan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) Independen yang untuk membantu Komnas HAM, agar legitimasinya lebih kuat untuk melakukan penyelidikan ulang, dan kemudian menyerahkan hasil penyelidikannnya itu ke Jaksa Agung, sesuai dengan mekanisme di UU Pengadilan HAM," terang HNW.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan, terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid