sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Paksakan Pilkada 2024, Demokrat: Ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang pilpres

Partai Demokrat memprediksi, akan terjadi potensi pemberangusan netralitas kepala daerah berstatus plt.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Feb 2021 08:52 WIB
Paksakan Pilkada 2024, Demokrat: Ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang pilpres

Jika Pilkada 2022 dan 2023 tetap dipaksakan diselenggarakan 2024 akan terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Pangkalnya, terdapat 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang bakal ditunjuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kota, selama 1-2 tahun. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra memprediksi akan terjadi potensi pemberangusan netralitas kepala daerah berstatus plt.

Sebab, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai penjabat kepala kerap mengemuka ketika gelaran pesta demokrasi berlangsung.

"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Herzaky Mahendra dalam keterangannya yang diterima Alinea, Kamis (11/2).

Padahal, kata Herzaky, netralitas ASN merupakan bagian penting menjaga kualitas demokrasi. Dia menilai demokrasi Indonesia dapat berjalan mundur jika Pilkada digelar 2024. Alasannya, ratusan pejabat berstatus plt tidak murni dipilih oleh rakyat langsung.

Dia menegaskan, penunjukan plt kepala daerah oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melemahkan kredibilitas dan legitimasi di mata rakyat.

"Kalau kepala daerah ditunjuk oleh Presiden, meskipun hanya penjabat, tapi dalam waktu yang cukup lama, 1 atau 2 tahun, makna demokrasi bakal mengalami reduksi. Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy?" kata dia.

Dia merasa, penunjukan kepala daerah berstatus plt dapat dimaknai publik sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang Pilpres 2024. "Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 penjabat kepala daerah ini? Apalagi, sebagian besar penunjukan penjabat kepala daerah ini di provinsi dan kota-kabupaten yang sangat strategis," ucap dia.

Sponsored

Dalih pemerintah yang menunda Pilkada 2022 dan 2023 dengan penanganan pandemi Covid-19. Dia menilai itu keliru, sebab normalisasi pilkada diperlukan lantaran rakyat mempunyai hak untuk menentukan kebijakan penanganan Covid-19 pada setiap daerahnya.

"Mereka yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi," ucap Herzaky.

"Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI telah menyatakan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan diambil setelah melihat perkembangan dan dinamika yang ada terkait rancangan regulasi tersebut.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini RUU Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Berita Lainnya
×
tekid