sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKB minta RUU HIP direvisi

Definisi Pancasila dalam RUU HIP dianggap ngawur.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 14 Jun 2020 22:28 WIB
PKB minta RUU HIP direvisi

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, meminta Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) direvisi. Pertimbangannya, kerangka konsep dan pemikirannya tidak utuh.

Dicontohkannya dengan pengertian Pancasila dalam Bab I Ketentuan Umum angka 1. Di situ menyebutkan, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi, ideologi, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara. Apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini? Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila," ujarnya via keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Jika tetap dibiarkan, menurutnya, akan menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat. Pengertian Pancasila, bagi dia, harus merujuk acuan standar yang ada dalam pembukaan konstitusi, lima sila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Dirinya juga mempersoalkan isi Ketentuan Umum, di mana ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat tersebut lima sila Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

"Apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja? Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup. Tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan," paparnya.

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, perumus draf RUU HIP harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila. Salah pikir bisa membuat salah konsep.

Sponsored

Yanuar memaparkan, ideologi Pancasila merupakan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, sistem keyakinan, dan cita-cita bangsa yang bersumber pada lima sila dan yang menjadi dasar haluan wewujudkan tujuan nasional.

Tujuan nasional itu mencakup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Hal semacam itu mungkin terlihat sepele. Namun jika ini ditetapkan dalam undang-undang, bisa berbahaya untuk persatuan nasional, stabilitas politik, dan masalah ideologis yang justru makin berkepanjangan," tegasnya.

Kesalahan berpikir tersebut, pendapatnya, membuat substansi RUU HIP terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide, dan cara pandangnya melompat-lompat.

Dirinya juga menilai penyusun RUU HIP gegabah karena Pancasila "diperas" menjadi trisila dan ekasila. Padahal, tidak cukup hanya disimpulkan sebagai gotong royong.

Dia menegaskan, gotong royong bukan substansi dasar lantaran Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari ekasila. "Kalau sekadar untuk bahan diskusi dan diskursus akademik, tidak ada masalah."

Yanuar pun menyarankan pengaturan perinci terkait institusi yang bertugas menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tertuang dalam regulasi di bawah UU. Kemudian, mengusulkan adanya diskusi publik kembali karena banyak pendapat dan pandangan berbagai tokoh belum terserap.

Berita Lainnya
×
tekid