sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKB tegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode

PKB mengingatkan kalau amendemen UUD 1945 adalah panduan program pemerintah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 08 Okt 2019 13:32 WIB
PKB tegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode

Partai Kebangkitan Bangsa menolak jika amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 melebar ke pembahasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.

"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," ujar Jazilul di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut Jazilul amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR periode 2014-2019 telah merekomendasikan amendemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode sekarang.

"Amendemen itu hanya terbatas, pentingnya pokok-pokok haluan negara yang menjadi panduan terhadap program dari pemerintah," jelas Jazilul. 

PKB menilai amendemen UUD 1945 belum tepat bila dilakukan pada saat ini. Sebab, saat ini masa awal baru penataan menuju satu visi bagaimana MPR lebih bagus ke depan.

Seperti diketahui, PDIP menjadi salah satu partai yang getol mendorong adanya amanademen UUD 1945. Padahal, GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2002, seiring dengan amendemen keempat Undang-undang Dasar 1945.

Agustus lalu, MPR telah merampungkan rumusan haluan negara. Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara". 

Sponsored

Draf setebal 140 halaman yang terdiri dari tujuh bab. Beleid tersebut antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid