sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik permenhub, Demokrat: harus disinkronkan presiden

Masih ada egosentrisme di lembaga pemerintah menghadapi Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 13 Apr 2020 16:29 WIB
Polemik permenhub, Demokrat: harus disinkronkan presiden

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarif Hasan ikut menyoal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf d dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa, sepeda motor (ojek online) tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

Menurut Syarief, beleid permenhub tersebut tidak senafas dengan aturan pemerintah lainnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ihwal moda tranportasi atau mekanisme operasi ojek  online (ojol).

Dia menilai polemik pemernhub tersebut membuktikan masih adanya egosentrisme yang muncul di tubuh lembaga pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Egosentris muncul. Menkes tidak mau, Kemenhub demikian. Jadi harus disinkronkan oleh presiden. Di atas menteri itu presiden," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (13/4).

Syarief mendorong agar Presiden Jokowi bisa turun tangan mengataasi abiguitas dalam permenhub tersebut. Misalnya, memerintahkan agar adanya revisi atau pencabutan regulasi.

Pemerintah, tambah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, perlu juga melakukan evaluasi besar agar tidak ada beda persepsi dalam menangai Covid-19.

Pasalnya, sedari awal perbedaan komunikasi di lingkaran pemerintah ini kerap terlihat.

Sponsored

"Tidak boleh ada ambigu di dalam hal ini. Tidak boleh ada perbedaan persepsi. Nah, sayang dalam keadaan sekarang kita menghadapi musibah yang sangat luar biasa, tidak ada atau kurangnya koordinasi ini kelihatannya," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Menurut dia, polemik ini bukti tidak kompaknya pemerintah dalam menghadapi masalah.

"Untuk masalah kecil memastikan physical distancing saja bisa ada dua aturan. Bagaimana menangani masalah yang lebih besar," ujar dia.

Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah sudah beberapa kali menunjukkan tidak satu suara dalam menghadapi Covid-19. Selain dalam masalah moda tranportasi, soal manajemen mudik juga demikian.

Sementara itu, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai permenhub tersebut berpotensi bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri ,serta prinsip physical distancing, khususnya yang memperbolehkan ojek daring mengangkut orang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Djoko menyebut, permintaan supaya pengemudi ojek online (ojol) untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).

Djoko menilai akan ada kesulitan dalam penerapan permenhub itu. Pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan, seperti menyemprotkan disinfektan kepada motor dan tak mengendarai motor ditengah kondisi badan sedang tak fit.

"Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," terang Djoko.

Bagi dia, pasal ini hanya ditimbulkan untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi online. Jika diterapkan, Djoko khawatir malah menimbulkan keirian moda transportasi yang lain.

"Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," sambung dia.

Selain itu, tidak ada jaminan pengemudi ojol akan menaati aturan sesuai protokoler kesehatan. Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.

Selama ini, kata Dajoko, aplikator belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini agar segera direvisi atau dicabut. 

"Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," pungkas Djoko.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid