sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik RDP Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin diseret ke MKD

Kasus Djoko Tjandra perlu pengawasan Komisi III DPR.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jul 2020 13:08 WIB
Polemik RDP Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin diseret ke MKD

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). 

Azis, sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Korpolkam) dinilai tidak memberikan izin digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepolisan, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum HAM terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

"RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra, dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Boyamin sangat menyayangkan sikap Azis selaku pimpinan DPR RI. Padahal, menurut Boyamin, bisa saja RDP dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

Apalagi, jelas dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, anggota dewan juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.

Adanya RDP ini, tegas Boyamin, justru menjadi langkah positif bagi legislatif karena akan memperlihatkan bahwa anggota DPR peduli akan kondisi riil yang ada.

"RDP DPR Pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR," paparnya.

Izin RDP, jelas dia, sejatinya hanya bersifat administratif, bukan rigid atau ketat tidak diperbolehkan. Lagi pula, tambah Boyamin, sudah sering pula terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR dalam masa reses.

Sponsored

Ditambah lagi, rencana RDP Komisi III ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Semestinya, kata dia, Azis selaku Korpolkam juga dapat mengizinkannya.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," tutupnya.

Sebelumnya, Azis telah menyampaikan alasan mengapa tak kunjung memberikan tanda tangan perizinan Komisi III menggelar RPD tentang kasus Djoko Tjandra.

"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib (tata tertib), dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," terang Azis.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 13, bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Selain itu, sesuai Pasal 52 pada Tatib, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah (Bamus) dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (UU), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

"Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," kata politikus Partai Golkar ini.

Tatib DPR RI, lanjutnya, dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan. Azis mengaku tidak mengerti mengapa ada pihak yang ngotot untuk mendorong adanya RDP.

Berita Lainnya
×
tekid