sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU KUHP baru yang membuat cemas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim RUU KUHP telah menjawab perkembangan di masyarakat saat ini.

Akbar Ridwan Marselinus Gual
Akbar Ridwan | Marselinus Gual Kamis, 19 Sep 2019 12:01 WIB
RUU KUHP baru yang membuat cemas

Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati berlakunya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pembicaraan tingkat pertama di Komisi III. Dari sekian penolakan dari aliansi masyarakat, hanya satu pasal yang disetujui untuk tidak diterapkan dalam KUHP.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal yang diblok itu memiliki peluang besar untuk mengkriminalisasikan pihak yang tertuduh. Pasal yang didrop ialah terkait pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban. Persetujuan penghapusan pasal itu dihasilkan dalam forum lobi antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Yasonna Laoly.

"Kami khawatir itu terlalu mudah mengkriminalisasikan orang. Sebetulnya pasal itu melalui pedebatan panjang. Perdebatan untuk pasal itu selama dua hari" ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9).

Meski begitu, Yasonna tidak menjelaskan pasal apa yang tidak disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU tersebut. Hanya, katanya, RUU KUHP ini sudah disepakati Pemerintah dan DPR yang selanjutnya dibahas tingkat kedua di sidang paripurna DPR pada 24 September.

Yasonna menegaskan, KHUP yang baru ini merupakan produk hukum baru, menggantikan hukum Belanda yang telah diterapkan selama satu abad di Indonesia. 

"Kami mempersembahkan KUHP yang baru untuk indonesia. Warisan yang cukup besar buat generasi bangsa ke depan, setelah 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia," ujar dia.

Yasonna juga mengklaim RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dia sendiri memaklumi penolakan segenap masyarakat selama ini dan menyarankan untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"RUU KUHP ini hampir empat tahun dirancang, bergumul terus, banyak kontroversi, banyak perdebatan, tetapi tentunya tidak mungkin semua dibuat secara sempurna," tegas dia.

Sponsored

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap dalam laporannya mengatakan, RUU KUHP yang segera disahkan ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum di Indoensia. 

Dalam laporannya, ia juga menjelaskan isu-isu krusial selama pembahasan RUU ini. Misalnya, korporasi dapat menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Kemudian, pemidanaan tidak harus dengan penjara dan prinsip pemidanaan bukan berarti menderitakan terpidana, tapi dengan pemasyarakatan dan pembinaan. Isu penting lainnya adalah sistem pemidanaan anak dibedakan dengan orang dewasa.

“Hukum positif baik yang tertulis maupun tidak tertulis atau hukum adat yang hidup di masyarakat dapat diterapkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid