sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU KUHP baru yang membuat cemas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim RUU KUHP telah menjawab perkembangan di masyarakat saat ini.

Akbar Ridwan Marselinus Gual
Akbar Ridwan | Marselinus Gual Kamis, 19 Sep 2019 12:01 WIB
RUU KUHP baru yang membuat cemas

Pelanggaran HAM Berat

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengemukakan ada dua persoalan mengenai pelanggaran HAM berat yang tertuang dalam RUU KUHP.

Satu persoalan yang dimaksud adalah pasal yang tertuang di dalam buku pertama RUU KUHP. Menurutnya, Pasal 187 merupakan pasal terakhir dalam buku pertama yang mempertegas apabila ada undang-undang (UU) yang mengatur secara khusus dan berbeda dengan apa yang sudah diatur dalam buku pertama, itu yang kemudian digunakan dalam konteks pelanggaran HAM berat.

Maka, pada pasal tersebut, Choirul merasa perlu untuk mempertegas penggunaan pasal yang dimaksud. Menurutnya, penegasan perlu dilakukan agar ke depan status kedaluwarsa, retroaktif, dan amnesti tidak berlaku dalam konteks kasus pelanggaran HAM berat.

Sedang pada buku kedua RUU KUHP, Choirul menuturkan terdapat paradigma yang salah tentang bagaimana memandang pelanggaran HAM berat. Kesalahan tersebut, menurutnya, karena di dalam RUU KUHP meletakkan kejahatan HAM berat menjadi kejahatan perorangan. 

Hal itu semestinya tidak bisa dilakukan karena karakter utama pelanggaran HAM berat adalah bahwa kejahatan tersebut dari satu kebijakan atau kekuasaan, baik secara sah, maupun yang tidak sah.

"Nah, paradigma dalam RUU KUHP yang baru ini, itu meletakkan pelanggaran HAM berat menjadi kejahatan perorangan dan itu salah. Itu serius sekali," ujarnya.

Apabila paradigma di dalam RUU KUHP dipaksakan, maka jika satu kasus HAM berat terjadi, para pelaku dapat dihukum berbeda-beda. Padahal kejahatan HAM berat itu sendiri merupakan kejahatan tunggal.

Sponsored

Di sisi lain, walau menjadi satu kesatuan, apabila dalam penentuan hukuman semua itu diserahkan kepada pengadilan.

"Bahwa nanti kalau ada majelis hakim memutuskan si A, si B karena tindakannya, efek destruktif kemanusiaannya, seberapa besar, seberapa dalam, seberapa parah, itu biarkan hakim memutuskan. Tapi harusnya sama karakternya yakni tidak dipisahkan sudut pandang pelakunya," imbuhnya.

Deputi Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia mengkhawatirkan sikap pemerintah yang mengikutsertakan UU bersifat khusus seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan narkotika ke dalam RUU KUHP yang menurut pemerintah agar ada kodifikasi.

Kekhawatiran itu timbul lantaran apabila regulasi khusus tentang hal tersebut dimasukkan ke dalam RUU KUHP, maka bisa melemahkan sifat kekhususan yang sudah ada.

Terkait pelanggaran HAM misalnya, dia mengungkapkan ancaman pidana di dalam RUU KUHP bagi pelaku kejahatan HAM berat lebih rendah jika dibandingkan dengan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Bila membandingkan dengan RUU KUHP ancaman pidananya justru sangat lebih rendah dibanding apa yang sudah termaktub dalam UU pengadilan HAM," kata Putri saat membuka diskusi Menelaah Pasal-Pasal Pelanggaran HAM Berat Tindak Pidana Penyiksaan dalam RUU KUHP.

Persoalan lainnya di dalam RUU KUHP adalah bahwa regulasi itu tidak mengatur tentang pertangungjawaban komando. Padahal dalam banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak aparat, tindakan itu diketahui oleh atasannya.

Bagi Putri, pertangungjawaban komando menjadi satu hal penting sebagai bentuk akuntabilitas terhadap kasus penyiksaan yang banyak terjadi di lingkungan aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid