sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKS kecewa, setahun lebih Perpres BRIN tertahan di Kemenkumham

Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Jokowi, namun tertahan di Kemenkumham.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Nov 2020 09:24 WIB
Politikus PKS kecewa, setahun lebih Perpres BRIN tertahan di Kemenkumham

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, merasa janggal dengan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang menahan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Padahal, sambung politikus PKS ini, Perpres tersebut sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sudah diberi nomor, dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tetapi karena sekarang tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan," ungkap Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Atas sikap tersebut, Mulyanto menilai Presiden Joko Widodo seperti disandera oleh anak buahnya. Dia menganggap, manajemen pemerintah dalam menggodok Kepres tersebut terbilang buruk.

"Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh," tegas Mulyanto.

"Sejak pelantikan kabinet hingga hari ini, sudah lewat satu tahun Perpres BRIN ini tertahan. Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, maka mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan secara baik," ucapnya. 

Dia menambahkan, sikap menahan Kepres BIRN itu mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal, kata dia, pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional pada publik.

Sponsored

"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," terang Mulyanto.

Seperti diketahui, BRIN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal Pasal 48 ayat (1) menerangkan, BIRN dibentuk untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. 

Sementara ayat (2) menyebut, Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. Ayat 3 mengatur ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini, kata Mulyanto, bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini terbit di akhir tahun 2019.

"Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul," kata dia.

"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020). Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid