sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi III DPR siap jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq

Aboe Bakar Al-Habsy sayangkan tindakan Polda Metro Jaya menahan Rizieq.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 14 Des 2020 08:22 WIB
Anggota Komisi III DPR siap jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,"  ujar Aboe dalam keterangannya, Senin (14/12).

Dia menerangkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik," katanya.

Hanya saja, kata Aboe, keputusan pengabulan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.

Sekretaris Jenderal PKS ini juga menyayangkan tindakan Polda Metro Jaya menahan HRS. Menurutnya, terdapat banyak kegiatan besar yang melanggar protokol kesehatan, seperti pada ajang Pilkada Serentak 2020.

"Kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," ujar dia.

Sponsored

Namun demikian, kata Aboe, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku, sebagaimana ditunjukkan Rizieq.

"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan. Kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020, selama 20 hari ke depan. Jadi sampai denga  31 Desemer 2020. (Ditahan) di rutan Polda Metro Jaya di Narkoba," ujar Argo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid