sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPN jasa pendidikan dinilai ancam lembaga swasta

PPN jasa pendidikan akan memberatkan para orang tua siswa, berdampak pada kenaikan biaya pendidikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 11 Jun 2021 17:57 WIB
PPN jasa pendidikan dinilai ancam lembaga swasta

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Illiza, rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti pendidikan usia dini (PAUD), perguruan tinggi dan bimbingan belajar (bimbel).  Di mana, kata Illiza, lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.

"Penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta," kata Illiza dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/6).

Fraksi PPP, katanya, menilai tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.

Sponsored

Selain itu, rencana pemerintah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi  di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan," pungkasnya.

Rencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Dengan demikian, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP disahkan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid