sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setuju usulan PDIP, PPP inginkan sistem proporsional tertutup model baru

PPP tak inginkan sistem proporsional tertutup lahirkan oligarki.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 15 Jan 2020 15:53 WIB
Setuju usulan PDIP, PPP inginkan sistem proporsional tertutup model baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani merespons rekomendasi PDIP ihwal sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (pemilu).

Dikatakan Arsul, partainya tidak keberatan dengan usulan sistem proporsional tertutup. Namun, tidak menjiplak sistem yang pernah sejak Orde Baru (Orba) hingga Pemilu 2004.

"PPP tidak keberatan tentu, tapi (sistem) proporsional tertutup juga seringkali dikritisi oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Tentu (sistem) proposional tertutup harus dengan pengaturan yang lebih baik juga," kata Wakil Ketua MPR fraksi PPP ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Partai politik, kata dia, hendaknya juga memperhatikan segala kritikan yang ada. Jika sistem proporsional tertutup yang direkomendasikan sama persis dengan sebelumnya, Arsul menjamin semua itu akan melahirkan oligarki.

Oleh sebab itu, jika memang ingin dikembalikan lagi, Arsul berharap ada perbaikan dalam konteks pengaturannya. Sebagai contoh, misalnya tetap berdasarkan nomor urut tapi mekanisme penempatan nomor urut harus juga diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Tidak semata-mata berdasarkan kebijakan pimpinan partai, ketua umum dan para sekretaris jenderal (sekjen)," papar dia.

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup menempatkan partai sebagai penentu caleg yang akan duduk di palemen untuk mewakili mereka dan masyarakat. Selain itu, penentuan caleg yang lolos tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak, tetapi berdasarkan nomor urut. 

Sebaliknya, sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih, dan yang lolos ke parlemen adalah mereka yang mendapat suara terbanyak.

Sponsored

Sistem pemilihan proporsional tertutup bukanlah hal baru bagi perpolitikan Indonesia. Di era Orde Baru (Orba) hingga Pemilu 2004, sistem proporsional tertutup pernah digunakan. Namun, pada Pemilu 2009 sistem ini dihilangkan. Undang-Undang (UU) Pemilu mengubah sistem pemilihan proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka.

Berita Lainnya
×
tekid