sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP: Pelarangan cadar berpotensi melanggar HAM

"Kebijakan pelarangan penggunaan cadar berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 01 Nov 2019 14:36 WIB
PPP: Pelarangan cadar berpotensi melanggar HAM

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan pelarangan penggunaan cadar bagi seseorang yang masuk ke instansi milik pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, Baidowi menilai agar Kementerian Agama mengkaji ulang larangan penggunaan cadar di instansi milik pemerintah tersebut. 

"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Baidowi saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Baidowi, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar yang dimaksud Menteri Agama, Fahrul Razi itu. Larangan tersebut apakah berlaku hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, kata dia, PPP dapat menerimanya.

"Kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ujars dia.

Jika ketentuan pelarangan cadar itu diterapkan, Baidowi menuturkan, maka aturan itu berlaku bagi ASN di instansi pemerintahan saja. Ini bisa menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal atau Kemenag. Mengingat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal.

Namun, jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karena itu, kata dia, pemerintah harus mengkajinya dan melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ujar Baidowi.

Sponsored

Sebelumya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar. Hal itu sekaligus mengklarifikasi wacana pelarangan cadar yang disampaikan dalam lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Dia juga membantah akan membuat aturan pelarangan cadar. Namun, menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan penggunaan cadar untuk keperluan keluar dan masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” ujar Fahrul.

Menurut Menag, aturan demikian wajar bila diterapkan. Apalagi berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag

Berita Lainnya
×
tekid