sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP: Perubahan UU Pemilu harus seiring dengan amandemen UUD

Landasan konstitusional pelaksanaan pemilu serentak 2019 merujuk pada perintah dari putusan MK Nomor: 14/PUU-XI/2013

Armidis
Armidis Selasa, 23 Apr 2019 11:29 WIB
PPP: Perubahan UU Pemilu harus seiring dengan amandemen UUD

Perubahan UU Pemilu harus seiring dengan amandemen UUD 1945. Kendala utama untuk memisahkan kedua rezim pemilu tersebut terdapat pada landasan konstitusional yang dipakai.

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mendorong agar dilakukan perbaikan mendasar terkait landasan pemilu. Lebih jauh, Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi, bahkan mendorong perubahan sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar 1945.

"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut, perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," ujar Achmad Baidowi melalui keterangan pers, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia mengakui, rezim pemilu serentak memberi dampak negatif terutama bagi penyelenggara. Salah satunya terlihat dari korban meninggal akibat pemilu serentak.

Ada pun landasan konstitusional pelaksanaan pemilu serentak 2019 merujuk pada perintah dari putusan MK Nomor: 14/PUU-XI/2013. Perintah itu kemudian diatur secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menanggapi wacana memisahkan kembali antara pemilu nasional yang meliputi presiden, DPR RI dan DPD RI dan pemilu daerah yang meliputi pilkada dan DPRD. Menurut Awiek, dua macam pemilihan ini memiliki rezim yang berbeda.

Kendala utama untuk memisahkan kedua rezim pemilu tersebut terdapat pada landasan konstitusional yang dipakai. Konsekuensi perbedaan itu, skema pembiayaannya akan berbeda karena pusat akan dibiayai lewat APBN sedangkan di daerah melalui APBD.

Oleh karena itu, tidak ada jalan selain melakukan perubahan dari UUD 1945. Jika dilakukan pemisahan, maka akan bertentangan dengan putusan MK.

Sponsored

"Maka usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK," ujar dia.

Awiek mendorong perubahan UU Pemilu juga mementingkan aspek konstitusionalitasnya. Jangan sampai, perbaikan malah menabrak ketentuan hukum yang berlaku. 

"Dari persoalan di atas kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini. 

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Pemilu 2019 perlu dievaluasi karena banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia. Tak hanya itu, sejumlah anggota Polri pun gugur ketika melaksanakan tugasnya mengawal pelaksanaan Pemilu 2019. 

“Bahwa ini pemilu yang terumit, ternyata ada korbannya baik di kalangan KPPS, juga di kepolisian ada korban. Tentu harus evaluasi yang keras,” kata Kalla usai acara silaturahim dengan pimpinan organisasi Islam dan tokoh masyarakat di rumah dinas Wapres, Jakarta.

Menurut JK, salah satu yang perlu dievaluasi yakni perlu adanya pemisahan antara pilpres dan pileg, sehingga beban petugas KPPS tidak terlalu berat.

"Termasuk juga caleg-caleg itu tertutup. Pilih partai saja, sehingga tidak terjadi keruwetan menghitung," kata JK. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid