sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP tangkis Demokrat soal Gibran disiapkan maju Pilgub DKI

Gibran dapat maju kapan saja di ajang Pilgub DKI Jakarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Feb 2021 14:06 WIB
PPP tangkis Demokrat soal Gibran disiapkan maju Pilgub DKI

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani merespons kecurigaan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, soal adanya kepentingan politik di balik usulan PDI-Perjuangan agar pilkada digelar pada 2024, sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.

Irwan menduga sikap politik partai berlambang kepala banteng itu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Arsul menilai tidak ada kaitan antara penolakan normalisasi pilkada dengan menyiapkan Gibran untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Gibran, lanjut Arsul, dapat maju kapan saja dalam ajang Pilgub DKI Jakarta tanpa harus menunggu 2024.

"Mari kita lihat saja, tidak ada urusannya misalnya terkait nanti supaya kalau Mas Gibran sudah punya pengalaman jadi Wali Kota, 2024 bisa ke Pilkada DKI. Kalau dia mau ke Pilkada DKI juga bisa kok 2022, kalau misalnya itu tetap pada jadwal. Ya tidak perlu menunggu 2024," ujar Arsul, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Tak hanya itu, Arsul juga menilai tidak ada kaitan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden.

"Yang terpengaruh itu kan bukan Pak Anies saja. Kang Emil (Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat) kan juga terpengaruh juga. Dia kan juga sosok yang disebut sebagai capres atau cawapres potensial di 2024. Jadi, ini enggak bisa dilihat orang per orang," tegas Arsul.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPR mempertanyakan kepastian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyusul adanya wacana menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Tentu kami juga meminta kepastian pada pimpinan bagaimana dengan kelanjutan pembahasan ini," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, dalam rapat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Sponsored

Menurutnya, sikap sejumlah fraksi di parlemen inkonsisten terhadap rencana revisi UU Pemilu. Sementara Demokrat terus mendorong pembahasan dilakukan dengan dalih pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali seperti semula, yang diadakan setiap lima tahun sekali.

"Kami mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023," jelasnya.

Untuk diketahui, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Kesepakatan diambil dalam rapat pimpinan kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan ditentukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, pada 7 Maret 2021.

"Untuk kegetagasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus, dalam penentuan Prolegnas Priorotas 2021. Di situ kita akan putukan bersama lanjut atau tidaknya," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Sikap parpol dalam RUU Pemilu memang terbelah. Parpol koalisi pemerintah PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra, PKB dan NasDem merasa pembahasan RUU Pemilu belum dapat dilakukan. Sebaliknya, PKS dan Demokrat, setuju UU Pemilu direvisi.

Berita Lainnya
×
tekid