sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo-Sandi serahkan bukti baru ke MK

Tim kuasa hukum capres cawapres 02 melengkapi bukti yang dinilai dapat memperkuat argumentasi mendiskualifikasi pasangan capres 01.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 11 Jun 2019 12:07 WIB
Prabowo-Sandi serahkan bukti baru ke MK

Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa(11/6). Kedatangan Denny untuk melengkapi berkas permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Denny datang pukul 09.30 ke MK. Ia menjelaskan, telah menyerahkan bukti baru yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo KH Ma'ruf Amin. Hanya saja Denny enggan merinci bukti apa saja yang dibawa.

"Saya hanya katakan nanti bukti dan semua argumentasi kami dapat dilihat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang nanti akan diunggah oleh MK setelah didaftarkan," kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY ini beralasan tidak ingin menyebutkan bukti-bukti yang diserahkan, lantaran tidak ingin mendahului MK.

"Kami tak mau mendahului MK, makanya belum diumumkan. Jadi tunggu saja hari ini, saya tidak tahu kapan diunggah," ucap Denny. 

Sebelumnya dalam perbaikan permohonan yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi-Ma’ruf perlu didiskualifikasi. 

Bambang Widjojanto, Tim Hukum pasangan 02 mengatakan, telah mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. 

Adapun pasal tersebut menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu, ketika dia sudah mencalonkan diri.

Sponsored

Berdasarkan informasi yang dimiliki tim pengacara 02, cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Artinya menurut Bambang, Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu. 

Bambang bilang, seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. 

“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” ujar Bambang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid