sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siapkan draf Perppu KPK

Belum diketahui pasti kapan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 27 Sep 2019 17:56 WIB
Pemerintah siapkan draf Perppu KPK

Pemerintah tengah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa harike depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).

Berdasarkan Pasal 22 UUD RI 1945, perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang. Hanya berbeda dari segi pembentukannya karena diterbitkan oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

Pratikno menyampaikan, belum mengetahui pasti waktu yang tepat bagi Presiden untuk secara resmi mengeluarkan perppu tersebut. “Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/9) kemarin, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu Undang-Undang KPK. Pernyataan tersebut disampaikan bekas Gubernur DKI Jakarta itu setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.

“Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perppu. Tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah tokoh nasional di istana, kata Jokowi, dirinya tak hanya membahas UU KPK yang telah disahkan DPR. Melainkan juga membahas isu-isu terkini yang menjadi persoalan bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, dan demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau, (perppu akan diterbitkan) secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Presiden.

Sponsored

Seperti diketahui, revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah berlangsung sangat singkat, yaitu hanya 13 hari. Tercatat, mulai dibahas 3 September 2019, DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. 

Setelah itu, Presiden Jokowi menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019. Enam hari kemudian atau pada 17 September 2019, rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan undang-undang tersebut tak melibatkan KPK sebagai pihak yang melaksanakan mandat undang-undang tersebut.

Dalam revisi UU KPK, setidaknya ada tujuh poin baru yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Antara lain, pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid