sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RKUHP

Jokowi menyebut terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 20 Sep 2019 16:03 WIB
Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RKUHP

Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Penundaan dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Menurut Jokowi, terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Karena itu, ia berharap pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh para anggpta DPR di masa periode mendatang atau 2019-2024. Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Jokowi.

Sementara itu,sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah dan DPR pada Rabu (17/9) telah menyepakati berlakunya RKUHP di tingkat pertama Komisi III. Dari sekian pasal yang ditolak aliansi masyarakat, hanya satu pasal yang disetujui untuk tidak diterapkan dalam KUHP.

Pasal yang diblok itu, kata Yasonna, memiliki peluang besar untuk mengkriminalisasi pihak yang tertuduh. Adapun pasal yang dimaksud yakni pasal terkait pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban yang merupakan seorang perempuan. Persetujuan penghapusan pasal itu dihasilkan dalam forum lobi antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Yasonna Laoly.

Yasonna menegaskan, RKHUP ini merupakan produk hukum baru. Keberadaannya menggantikan hukum Belanda yang telah diterapkan selama satu abad di Indonesia. “Kami mempersembahkan KUHP yang baru untuk Indonesia. Warisan yang cukup besar buat generasi bangsa ke depan, setelah 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia,” ujar Yasoanna.

Yasonna juga mengklaim RKUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia. Juga untuk menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dia pun maklum jika masyarakat menolaknya. Karena itu, menyarankan untuk melakukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sponsored

Adapun masyarakat menyoroti sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan di luar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.

Berita Lainnya
×
tekid