sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi dianggap restui tindakan Moeldoko

Tak adanya sikap istana untuk membendung gaduh di Partai Demokrat mengindikasikan restu dari Presiden Jokowi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 08 Mar 2021 13:58 WIB
Presiden Jokowi dianggap restui tindakan Moeldoko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai merestui tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat.

"Moeldoko, kan orang istana. Bahkan dia menjabat KSP. Jadi, mereka sudah tahu sama tahu lah. Karena Jokowi membiarkan, maka Moeldoko seenaknya melakukan kudeta. Beda halnya jika Jokowi melarang, Moeldoko tak akan berani melakukan kudeta," kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, saat dihubungi Alinea.id, Senin (8/3).

Menurut Ujang, tindakan seperti Moeldoko akan memiliki dampak yang berbahaya. Menurut dia, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terjadi pada partai lain.

"Ini kacau. Dampaknya, nanti, siapapun yang berkuasa ke depan akan seenaknya mengudeta partai-partai yang sah. Ini preseden buruk dalam sejarah bangsa," tutur Ujang.

Senada dengan Ujang, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, mustahil bila Presiden Jokowi tidak mengetahui tindakan Moeldoko.

"Apalagi, AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah jauh hari memberi sinyal dan mengingatkan akan keterlibatan Moeldoko dalam upaya pengambilalihan paksa yang kemudian benar-benar menjadi kenyataan," tutur dia.

Pangi melihat, tak adanya sikap istana untuk membendung gaduh di Partai Demokrat mengindikasikan restu dari Presiden Jokowi dalam persoalan itu.

"Memecat secara tidak hormat Moeldoko dari posisinya sebagai KSP harus dilakukan, mencoreng wajah presiden, beban Istana, karena beliau pejabat negara (inner circle istana)," katanya.

Sponsored

"Itu saja tidak cukup, pemerintah meyakinkan tidak ada dualisme kepengurusan dan kepemimpinan, AHY Ketua Umum sah, dengan menolak memberikan legitimasi, menolak mengesahkan KLB ilegal karena tak ikut aturan AD/ART partai yang sudah didaftarkan pada lembar dokumen negara tahun 2020," lanjutnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid