sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB IV Jakarta, NasDem dan PDIP silang pendapat

Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April dan akan berakhir 4 Juni.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 02 Jun 2020 15:50 WIB
PSBB IV Jakarta, NasDem dan PDIP silang pendapat

Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pemprov) memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Alasannya, kasus positif coronavirus baru (Covid-19) terus meningkat.

"Perpanjang saja," ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD Jakarta, Wibi Andrino, Selasa (2/6).

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Kemudian, diperpanjang hingga 28 hari mulai 24 April-22 Mei. Dilanjutkan lagi dua minggu dan akan berakhir lusa (Kamis, 4/6).

Meski demikian, menurut Wibi, Pemprov Jakarta dapat memberikan pelonggaran pada sektor ekonomi. Tujuannya, perekonomian terjaga karena perusahaan tidak "gulung tikar".

"Maka, harus ada revisi dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, di mana hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB," jelasnya.

Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Pergub Nomor 33 Tahun 2020, hanya 11 sektor usaha yang diperkenankan beroperasi saat opsi karantina kesehatan dilaksanakan. Mencakup kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, logistik, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.

Wibi berpendapat demikian karena perekonomian Jakarta karut-marut kala PSBB diterapkan. "Seperti banyak perusahaan yang 'gulung tikar' hingga akhirnya memecat karyawannya."

Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jakarta, Gembong Warsono. Dia meminta pemprov tak menerapkan perpanjangan PSBB di seluruh wilayah.

Sponsored

PSBB tahap empat, menurutnya, sebaiknya hanya diterapkan di wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi (zona merah). Sedangkan zona hijau, disarankan menerapkan normal baru (new normal).

"Penerapan kebijakan new normal harus dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat. Sebab kalau new normal dianggap oleh masyarakat sebagai kebebasan, akan berakibat fatal dan 'ongkosnya' teramat mahal. Maka, membangun kesadaran kolektif masyarakat menjadi hal yang sangat penting," tuturnya.

Demi menyelamatkan ekonomi, pemerintah berencana menerapkan normal baru per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) Covid-19 di bawah 1.

Pada tahap awal, akan dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Sementara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara yang ingin menerapkan normal baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi.

Berita Lainnya
×
tekid