sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSI: Komitmen antikorupsi petinggi Gerindra buruk

Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan merupakan amanah undang-undang yang patut dijalani.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 28 Feb 2019 11:24 WIB
PSI: Komitmen antikorupsi petinggi Gerindra buruk

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keberatannya atas usulan Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, yang mengusulkan penghapusan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana bisa Fadli Zon meminta penyelenggara negara untuk tidak menaati amanah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (28/2).

Menurut Rian, usulan yang disampaikan Fadli Zon itu membuat publik bertanya-tanya maksud dan tujuannya yang tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.

"Apakah ada harta yang ingin disembunyikan? Apakah ini terkait penguasaan lahan 340 ribu hektare di Aceh dan Kalimantan Timur?," katanya.

Rian mengatakan, kewajiban pelaporan dan pengumuman harta kekayaan merupakan amanah undang-undang yang patut dijalani. Hal itu merupakan salah satu cara untuk melawan korupsi, yakni dengan menjaga akuntabilitas pelaporan harta milik pejabat. 

"Masa cara melawan korupsi ini mau ditawar-tawar? Ini tindakan tidak patut dari seorang Wakil Ketua DPR, pembuat undang-undang yang harusnya juga taat dengan undang-undang," ujar dia.

Masyarakat, kata Rian, belum melupakan soal "korupsi tidak seberapa" yang dikatakan Prabowo Subianto dalam debat pertama calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya ditambah dengan pernyataan Fadli Zon soal korupsi tersebut. Karena pernyataan itu, menunjukkan komitmen para petinggi Partai Gerindra soal pemberantasan korupsi sangat buruk. 

“Bagaimana rakyat percaya Prabowo bakal memberantas korupsi kalau wakil ketua umum partainya saja lemah komitmennya dalan pemberantasan korupsi," ujar Rian.

Sponsored

Sebelumnya, Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, mengatakan mekanisme LHKPN yang perlu dilaporkan ke KPK untuk pejabat negara lebih baik dihapuskan lantaran tak diperlukan lagi di Indonesia. 

Menurutnya, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN lagi. Lebih lanjut, kata dia, usulan penghapusan LHKPN sudah dibicarakan dengan Ketua KPK, Agus Raharjo. Menurut Fadli, Agus setuju dengan konsep penghapusan LHKPN dan lebih berfokus ke data pajak.

Pelaporan LHKPN bagi pejabat negara, diakatakan Fadli Zon, tidak ada aturannya secara resmi. Karena itu, tidak perlu bagi pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK tiap tahunnya. 

"Saya rasa sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun. Coba tunjukkan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukkan di mana," kata Fadli.

Berita Lainnya
×
tekid