sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan pastikan draf Omnibus Law Cilaka yang beredar abal-abal

Draf RUU Omnibus Law Cilaka bisa memicu salah persepsi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jan 2020 21:35 WIB
Puan pastikan draf Omnibus Law Cilaka yang beredar abal-abal

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang beredar di lini masa abal-abal.

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat tidak memercayai isi draf RUU Omnibus Law Cilaka tersebut, termasuk poin-poin soal penghapusan kewajiban jaminan produk halal.

Hingga saat ini, jelas Puan, pemerintah belum menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cilaka ke DPR. "Kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR, tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka nantinya akan dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Politikus PDIP ini mengaku tidak mengetahui darimana draf RUU Omnibus Law muncul dan beredar. Puan meminta masyarakat tidak cepat berspekulasi atas isi draf tersebut.

Draf RUU Omnibus Law Cilaka itu, sambung Puan, dapat memicu salah persepsi. Padahal, hingga saat ini DPR masih terus mendorong pemerintah agar segera menyerahkan draf Omnibus Law Cilaka yang resmi.

Selain itu, Puan juga mengaku telah mendorong pemerintah guna menyerahkan draf RUU Omnibus Law lainnya, termasuk RUU Omnibus Law Perpajakan.

Senada juga dikatakan Ketua Fraksi DPR PKS, Jazuli Juwaini, bahwa draf RUU Omnibus Law Cilaka belum diserahkan pemerintah ke DPR.

Jika draf yang beredar benar adanya, kata Jazuli, PKS akan berada di barisan depan menolak draf tersebut. Apalagi menyangkut penghapusan kewajiban jaminan produk halal.

Sponsored

"Saya cek ke Anggota Baleg, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya," tegas Jazuli. 

Menurut Jazuli, salah kaprah dan terlalu sembrono jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. 

"Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya. 

Sebelumnya, beredar draf RUU Omnibus Law Cilaka. Salah satu pasal di dalamnya menyebut adanya penghapusan kewajiban sertifikat halal.

Berita Lainnya
×
tekid