sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan pastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022

Menurut Puan, jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Jun 2022 14:10 WIB
Puan pastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022

Ketua DPR Puan Maharani menyebut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 segera dimulai yaitu pada 14 Juni mendatang. Hal itu disampaikan Puan seusai menerima audiensi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

"Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai insyaAllah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022," ujar Puan.

Menurut Puan, jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Adapun verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaAllah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," kata Puan. 

Sementara terkait dengan anggaran, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024 adalah Rp76,6 triliun. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap anggaran tersebut dapat dipakai efektif untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.

"Kami berharap anggaran pemilu dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhannya sejak dimulainya tahapan pemilu," pungkasnya.

Diketahui, pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024. Kendati demikian, antara pemerintah dan DPR belum menyapakati durasi masa kampanye Pemilu 2024, apakah 90 hari atau 75 hari.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pada rapat konsinyering yang digelar pada 13-15 Mei 2022 lalu memang telah dibahas mengenai durasi masa kampanye. Saat itu, pada awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 120 hari, sedangkan pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi partai politik di Komisi II DPR menginginkan waktu  60 sampai 75 hari. 

Sponsored

Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat. Yakni, KPU meminta pemerintah membuat regulasi dari berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan aturan lain untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu. 

Syarat lain, masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, di mana akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari.

"Keputusan tentang durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP (rapat dengar pendapat) pengambilan keputusan antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang kembali di-reschedule pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/6)
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid