sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puluhan perda di Jabar dan Yogyakarta diskriminatif

Masih ada kepala daerah yang bersedia disisipi agenda-agenda kelompok intoleran demi menambah basis dukungan jelang pemilu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 13 Agst 2019 20:36 WIB
Puluhan perda di Jabar dan Yogyakarta diskriminatif

Setara Institute menggelar riset meneliti produk-produk hukum daerah yang terindikasi diskriminatif di Yogyakarta dan Jawa Barat. Dari hasil kajiannya, Setara menemukan sebanyak 24 produk hukum diskrimininatif di Yogyakarta dan 91 produk hukum diskriminatif di Jawa Barat.

Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, riset yang digelar pada periode September 2018-Februari 2019 itu bertujuan menggambarkan bagaimana produk hukum daerah dalam berbagai bentuknya telah menimbulkan dampak diskriminasi, baik yang bersifat langsung maupun yang tidak langsung.

"Jadi, produk-produk daerah ini sebenarnya muncul ketika paket kebijakan otonomi daerah muncul. Tetapi, ada yang offside di mana produk hukum daerah kemudian selain menjadi alat politisasi identitas yang menjadi instrumen diskriminasi intoleransi. Bahkan, (alat) melakukan kekerasan," kata Ismail saat memaparkan kajiannya di Hotel Ashley, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Ismail mencontohkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ahmadiyah yang dirilis Pemprov Jawa Barat. Menurut dia, perda tersebut mengakselerasi praktik-praktik intoleransi terhadap komunitas Ahmadiyah. "Itu terlepas dari kontroversi Ahmadiyah sendiri," imbuhnya. 

Secara khusus, Setara mengidentifikasi 32 produk hukum daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas bebasis gender, identitas, kepercayaan, dan orientasi seksual. Berdasarkan wawancara dengan komunitas terkait, ratusan kasus diskriminasi terdokumentasi. "Sebanyak 77 di antaranya terjadi di Yogyakarta, sementara 28 lainnya terjadi di Jawa Barat," ujar Ismail. 

Munculnya perda-perda diskriminatif, lanjut Ismail, juga disebabkan pragmatisme politik kepala daerah. Menurut dia, masih ada kepala daerah yang bersedia disisipi agenda-agenda kelompok intoleran demi memastikan kemenangan di kontestasi elektoral. 

 "Mereka (kepala daerah) masih melihat ini sebagai kesempatan alat kampanye. Dijadikan politik pencitraan. Mereka kemudian membuat perda dan mengeksploitasi prestasi dalam konteks perda religius untuk menghimpun barisan pendukung," kata dia. 

Hasil kajian Setara itu, lanjut Ismail, telah dilaporkan ke pemerintah daerah terkait. Ia berharap pemda segera menggelar langkah-langkah perbaikan, termasuk merevisi atau mencabut perda terkait yang terindikasi diskriminatif. 

Sponsored

"Lalu pemerintah daerah melakukan pemulihan segera terhadap kelompok terkena dampak dengan memenuhi hak-hak atas pelayanan publik dan atau menyusun panduan pelayanan publik baru yang toleran dan antidiskriminasi," ujar dia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan hasil riset Setara Institute bakal menjadi bahan koreksi bagi pemerintah. 

Meskipun kewenangan Kemendagri untuk membatalkan peraturan daerah telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Akmal berjanji akan mengingatkan pemda-pemda yang mengeluarkan produk hukum yang bermasalah untuk memperbaiki kekeliruannya. 

"Melalui pendekatan komunikasi yang baik, dari hati ke hati, dengan teman-teman pemda, kami yakin bisa menggugah hati nurani pemda untuk mengubah ketika ada produk hukumnya yang intoleran dan diskriminatif," ujar dia. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan intoleransi merupakan pekerjaan rumah semua pemerintah daerah yang harus segera diatasi. "Kami mengakui setiap daerah tak terkecuali Bogor ada gejala itu. Kita sudah cermati," kata Bima. 

Berita Lainnya
×
tekid