Putusan MA ihwal PKPU, PKS: Kenapa baru dikeluarkan?
Mardani mengapresiasi langkah MA yang menurutnya telah bekerja secara profesional.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 PKPU Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Atas putusan ini, Mardani mengapresiasi langkah MA yang menurutnya telah bekerja secara profesional. Hanya saja, ia mempertanyakan mengapa putusan tersebut baru dikeluarkan sekarang.
"Apresiasi kepada MA yang telah bekerja profesional. Catatannya, kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?" ujar Mardani lewat pesan tertulis kepada media, Selasa (7/7) malam.
Gugatan PKPU ini padahal telah diputus MA sejak 28 Oktober 2019. Namun baru ke luar sembilan bulan pascaputusan.
Menurut Mardani, dengan adanya putusan MA ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilu lainnya wajib menindaklanjuti amar putusan untuk perbaikan kedepan. Misalnya, seberapa besar hasil putusan MA ini atas keabsahan pemilu.
"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. Dan PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan," papar dia.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri.
Gugatan yang diajukan Rachmawati dkk adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 7 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangannya, Putusan MA 44/2019 itu menyebut PKPU Nomor 5 itu membuka peluang capres cawapres ke depan hanya akan berfokus memenangi pilpres pada kemenangan di daerah-daerah strategis, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi besar lainnya.
"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/7).
MA menyebut Pasal 3 Ayat 7 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut MA dalam putusannya.

Riwayat TMII: Ide Tien Soeharto yang menimbulkan polemik
Sabtu, 17 Apr 2021 16:35 WIB
Kemenristek bubar: Langkah mundur menuju Indonesia cemas
Sabtu, 17 Apr 2021 08:20 WIB